- DIVISI LITIGASI
Lawyer kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam memberikan nasehat hukum, mendampingi dan mewakili klien baik di dalam maupun di luar pengadilan umum serta pengadilan khusus dan lembaga arbitrase (sengketa komersial, perkara maritim, kepailitan, arbitrase, sengketa hubungan industrial, perkara hak kekayaan intelektual, asuransi, perkara pidana, dll.). Lawyer kami mewakili klien di depan pengadilan di seluruh wiayah Indonesia pada setiap jenis pengadilan: pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga, pengadilan militer, pengadilan agama dan Mahkamah Agung. Kantor kami mewakili baik klien dalam negeri maupun klien asing di setiap pengadilan di Indonesia.

- DIVISI KORPORASI
Divisi korporasi kami atau yang disebut divisi non litigasi memiliki pengalaman yang luas dan keahlian dalam menangani berbagai urusan korporasi dan transaksi bisnis. Pelayanan kami dimulai sejak awal pembentukan perusahaan, membuat prosedur standar dari rapat Dewan Direksi, komunikasi dengan para pemegang saham, rapat umum pemegang saham. Kami juga berpengalaman dalam menangani merger dan akuisisi, transaksi saham, strategic investment dan penanaman modal asing. Dalam bidang maritim, pelayanan kami termasuk menangani izin-izin pengapalan, cargo, asuransi, batas waktu pengajuan klaim, tanggung jawab pengangkut menurut hukum Indonesia, dan hal terkait lainnya.

- DIVISI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Divisi Kekayaan Intelektual kami sangat memahami kesadaran yang meningkat dan kebutuhan penting akan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, sejalan dengan kemajuan dan peningkatan perdagangan internasional dimana kreativitas dan inovasi telah memainkan peranan penting di hampir setiap bidang kehidupan. Sebagai praktisi yang memilik lisensi di bidang kekayaan intektual, kami menawarkan pelayanan yang luas di bidang kekayaan intelektual (merek, hak cipta, paten, design, linsensi dan franchise) dan menangani berbagai perkara kekayaan intektual (pembajakan, pemalsuan, penyelundupan dan pemakaian tanpa izin atas kekayaan intelektual).

We also represent companies, financial advisors in initial public offerings, equity offerings, high yield debt offerings (bonds), rights issue with or without preemptive rights, and in many areas of business transactions including banking, finance, real estate, intellectual property, agency and distribution.
DASAR BIAYA
PENAGIHAN

Secara umum, kami akan menagih biaya dan pengeluaran kepada klien dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah setiap bulan, kecuali untuk litigasi. Pembayaran dilakukan pada saat diterimanya tagihan kami. Biaya operasional seperti facsimile, jasa kurir, telepon jarak jauh, perjalanan, biaya lembur, fotocopy and persiapan dokumen akan dikenakan kepada klien. Untuk biaya yang kami keluarkan atas nama klien, maka klien akan mengganti kembali untuk setiap pengeluaran yang wajar yang kami keluarkan dalam rangka pemberian jasa hukum kepada klien. Kami juga dapat meminta uang muka/deposit jika menurut hemat kami, akan ada pengeluaran operasional signifikan yang akan kami keluarkan.

Untuk jasa non-litigasi, biaya yang kami kenakan secara umum berdasarkan hourly rate. Dalam beberapa kasus kami dapat mengenakan formula biaya yang berbeda. Kami dapat menyesuaikan biaya yang kami kenakan guna mencerminkan nilai dan kemampuan yang kami kontribusikan baik berupa solusi inovatif atau tanggung jawab khusus serta pentingnya persoalan tersebut. Kami juga dapat menyesuaikan biaya kami guna mencerminkan manfaat dari kontribusi kami sebelumnya. Biaya per jam bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan serta pengalaman dari lawyer yang menangani perkerjaan tersebut. Untuk jenis pelayanan, terutama di bidang paten dan pendaftaran merek, dapat dikenakan biaya tetap. Kami dapat mengenakan biaya tetap dan apabila cakupan pekerjaan bertambah di luar cakupan awal, maka biaya untuk tambahan pekerjaan akan didasarkan pada tarif per jam dari lawyer yang menanganinya.
Penagihan dan Uang Muka

Pada prinsipnya, kami mengikuti praktek internasional dengan mengenakan biaya per jam, dengan biaya yang berkisar antara US$60.00 – US$300.00 per jam, tergantung pada keahlian, pengalaman dan kempetensi dari lawyer yang menangani persoalan tersebut.

Biaya tersebut yang menurut hemat kami sangat kompetitif bila dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh kantor besar lainnya di Jakarta,yang dapat berubah sewaktu-waktu dan tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku. Pengecualian dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk kasus-kasus tertentu dimana dibutuhkan keahlian khusus dalam mensukseskan urusan klien.